Peserta yang dicoret/dibatalkan nilai ujian karena telah lewat batas tunggu pembayaran tunggakan biaya kuliah, biaya ujian dan adminitrasi malam, sebagai berikut:
[table “49” not found /]Diberitahukan kepada mahasiswa/i yang namanya tercantum di bawah ini ADALAH yang tidak menyelesaikan tunggakan Uang Kuliah, Uang Pindah/Melanjut, Uang Ujian dan Uang Adm. Malam, paling lambat tanggal 18 November 2019.
Sehingga dilakukan pencoretan nilai hasil ujian Semester Ganjil TA. 2018/2019.