Berdasarkan Undang-undang RI angka 20 Tahun 2003, energi Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator serta sebutan lain yg sinkron menggunakan kekhususannya, dan berpartisipasi pada penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah energi profesional yg bertugas merencanakan serta melaksanakan proses pembelajaran, menilai dampak pembelajaran, melakukan pembimbingan serta pembinaan, dan melakukan penelitian serta pengabdian di rakyat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.
Mengingat kiprah yang diembannya, pendidik berkewajiaban menghasilkan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, bergerak maju, dan dialogis. ia mempunyai komitmen secara profesional buat menaikkan mutu pendidikan, memberi teladan dan menjaga nama baik forum, profesi, dan kedudukan sesuai memakai agama yang diberikan kepadanya. Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti yg luas dan arti yg sempit. di arti luas, seorang pendidik adalah seluruh orang yg berkewajiban membina siswa. pada arti sempit, pendidik adala orang yg menggunakan sengaja dipersiapkan sebagai pengajar atau dosen. guru serta dosen artinya jabatan profesional, sebab mereka mendapatkan tujangan prefoseional.
Sebagai seorang profesional, pendidik memiliki ciri-ciri seperti yang dikembangkan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (1991).
1. Memiliki fungsi dan signifikansi sosial.
2. Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu.
3. Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah.
4. Memiliki disiplin ilmu.
5. Memiliki latar pendidikan perguruan tinggi.
6. Memiliki etika profesi yang dikontrol organisasi profesi.
7. Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan-nya.
8. Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9. Berhak mendapatkan imbalan yang layak.
Untuk memperkuat keprofesionalitasannya, seorang pendidik (Pidarta, 1997) perlu: (1) memiliki sikap suka belajar, (2) mengetahui cara belajar, (3) memiliki rasa percaya diri, (4) mencintai prestasi tinggi, (5) memiliki etos kerja produktif dan kreatif, serta (6) puas terhadap kesuksesan yang dicapai dan berusaha meningkatkannya.
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidikberdasarkan pengalaman, Anda absolut sudah tahu bagaimana peningkatan profesionalisme energi pendidik itu dilakukan, mula asal kegiatan rutin hingga pelatihan serta pendidikan lanjut. Peningkatan profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria kinerja, yaitu ciri tenaga pendidik, proses-proses peningkatan profesionalisme, akibat serta kombinasi pada antara ketiganya.
Kualitas kerja perlu energi pendidik, kemampuan komunikasi, insiatif, dan motivasi kerja, termasuk hal yg perlu diperhatikan. seorang energi pendidik wajib tahu tugas serta tanggung jawab-nya, memiliki kemampuan mengajar sesuai menggunakan bidangnya, memiliki semangat tinggi, dan memiliki insiatif serta kemauan tinggi, sebagai akibatnya beliau memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tugas profesionalismenya.
Ada sejumlah hal yang perlu Anda cermati untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
1. Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari-hari.
2. Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3. Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau pross-proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4. Memanfaatkan hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5. Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6. Merumuskan ide-ide yang dapat diujicobakan.
Dalam upaya pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, perlu pula dilakukan melalui pengembangkan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu, diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar profesi yang dapat diterapkan secara praktis.
Sumber : https://www.rodadunia.com/pendidik-adalah/
Artikel Sebelumnya :