Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Berdasarkan Undang-undang RI angka 20 Tahun 2003, energi Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator serta sebutan lain yg sinkron menggunakan kekhususannya, dan berpartisipasi pada penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah energi profesional yg bertugas merencanakan serta melaksanakan proses pembelajaran, menilai dampak pembelajaran, melakukan pembimbingan serta pembinaan, dan … Continue reading Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan